Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Belum Bisa Tidur Nyenyak
Mengenang satu tahun Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa dan tentunya masih belum bisa tidur nyenyak. Kejadian mengerikan yang menimpa kalangan suporter Sepak Bola. Dan satu tahun menjadi waktu yang cukup bagi pecinta sepak bola Indonesia untuk kembali menjalani hidup normal seperti biasa. Begitu pula dengan suporter dan masyarakat yang sudah memiliki kesibukkan dan kegiatan seperti biasa.
Baca Juga- Leicester Mendapatkan Kembali Posisi Teratas Dengan Kemenangan Dari Blackburn
Proses peradilan Tragedi Kanjuruhan sebenarnya sudah dilakukan. Pengadilan yang memvonis Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Suko Sutrisno sebagai Security Officer selama 1 tahun penjara. Dan yang terakhir Hasdarmawan dikenal dengan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim dengan lama 1 tahun enam bulan. Tapi keluarga korban yang tidak puas dengan hasil persidangan lalu mengajukan kasasi ke MA dan permintaan tersebut dikabulkan.
Hasil dari MA yang menambah masa hukuman Abdul Haris menjadi 2 tahun penjara. Vonis bebas kepada 2 tersangka juga dibatalkan. Bambang Lismono yang menuntut tanggung jawab moral kepada pihak terkait khususnya pemerintah untuk bisa memberikan hukuman seadil-adilnya dengan harapan bisa menjadi pembelajaran. Mereka meregang nyawa selepas menyaksikan pertandingan Liga 1 yang mempertemukan antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjurugan, Malang, Jawa Timur.
Mantan Manajer Arema FC, Ali Fikri yang hadir dalam kehiatan doa bersama memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan yang diselenggarakan oleh komunitas Aremania Curvasud di malang. Dirinya juga mengungkapkan kalau Tragedi tersebut masih membekas di dalam pikirannya, karena itu ia mengapresiasi dan mengikuti kegiatan doa bersama tersebut. Ali Fikri juga merupakan salah satu sakdi mata di malam mengerikan tersebut yang menewaskan 135 jiwa tersebut. Bersama dengan pemain Arema FC dan lainnya membantu proses evakuasi para korban yang panik akibat tembakan gas air mata.